Skip to content

Mahasiswa Doktor Kependidikan UNJA Hadapi Ujian Kualifikasi, Simak Persyaratannya

Jambi – Program Studi Doktor Kependidikan, Pascasarjana Universitas Jambi, akan menyelenggarakan Ujian Kualifikasi bagi mahasiswa semester IV pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Ujian ini akan berlangsung secara luring (offline) pada Kamis, 20 Februari 2025, bertempat di Ruang Aula Lantai IV, Gedung Pascasarjana, Kampus Telanaipura.

Ujian kualifikasi ini terdiri dari dua tahap, yaitu ujian tertulis yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 – 12.00 WIB, serta wawancara kelayakan draf proposal yang akan berlangsung pada pukul 13.00 – 16.00 WIB.

Mahasiswa peserta ujian diharapkan hadir tepat waktu dan membawa perlengkapan menulis secara mandiri. Selain itu, peserta diwajibkan untuk membawa satu artikel dari jurnal internasional terindeks SCOPUS atau WoS, serta satu artikel dari jurnal terindeks SINTA 1 atau 2 yang relevan dengan topik penelitian disertasi masing-masing. Artikel tersebut harus dicetak dan akan digunakan sebagai bahan ujian dalam sesi review artikel.

Ketua Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi, Prof. Urip Sulistiyo, S.Pd., M.Ed., Ph.D., menegaskan bahwa ujian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman mahasiswa dalam bidang keilmuan dan metodologi penelitian, serta kelayakan proposal disertasi yang akan mereka ajukan.

Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Kualifikasi

Agar ujian kualifikasi berjalan dengan tertib dan lancar, peserta diwajibkan mematuhi aturan berikut:

  1. Hadir Tepat Waktu: Peserta harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan lebih dari 15 menit tanpa alasan yang sah dapat berakibat diskualifikasi.
  2. Persiapan Akademik: Mahasiswa diharapkan telah mengumpulkan referensi dan literatur yang relevan untuk mendukung argumentasi akademik selama ujian.
  3. Peralatan dan Dokumen: Peserta harus membawa alat tulis, laptop (jika diperlukan), serta dokumen pendukung yang telah disampaikan sebelumnya.
  4. Kedisiplinan dan Integritas: Selama ujian berlangsung, peserta dilarang menggunakan alat komunikasi tanpa izin penguji, berbicara dengan peserta lain, atau melakukan kecurangan. Setiap bentuk plagiarisme akan mengakibatkan diskualifikasi.
  5. Pelaksanaan Ujian Lisan: Peserta harus menyampaikan presentasi sesuai dengan topik penelitian, menjawab pertanyaan penguji dengan argumentasi yang jelas, serta menjunjung tinggi sikap profesional dan etika akademik.
  6. Keputusan Akhir: Keputusan tim penguji bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Ujian kualifikasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi mahasiswa sebelum melanjutkan ke tahap penelitian disertasi. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Lampiran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *