Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan berstandar internasional, Universitas Jambi terus berkomitmen meningkatkan tata kelola akademik di lingkungan Pascasarjana. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagai bagian dari manajemen struktural yang bertugas mengoordinasikan proses belajar mengajar program S-2 dan S-3 di Pascasarjana Universitas Jambi. Langkah ini mencerminkan komitmen institusi dalam memastikan kelancaran pelaksanaan program akademik sesuai dengan visi dan misi universitas.
Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi Doktor Kependidikan dilakukan melalui proses yang mengacu pada regulasi dan kebijakan internal universitas. Hal ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas serta kredibilitas pengelolaan Program Studi, sehingga dapat berjalan sesuai dengan rencana strategis institusi. Dengan masa jabatan 2025-2029, tim kepemimpinan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing global.
Penetapan kepemimpinan ini dikuatkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 160/UN21/KP/2025 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2025. Surat keputusan tersebut menjadi dasar hukum yang memberikan mandat penuh kepada Ketua dan Sekretaris Program Studi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan dukungan kebijakan ini, diharapkan Program Studi Doktor Kependidikan dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai pelopor pendidikan doktoral berkualitas di Universitas Jambi.





Dasar Hukum
Sehubungan dengan penerapan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan serta dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar S-3 Doktor dan S-2 Magister di Lingkungan Pascasarjana Universitas Jambi, Rektor Universitas Jambi mengangkat Ketua dan Sekretaris Program Studi Doktor Kependidikan Pascasarjana Universitas Jambi dengan diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 160/UN21/KP/2025 Tanggal 22 Januari 2025 dengan masa jabatan 2025-2029. Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dokumen Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) merupakan panduan resmi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua dan Sekretaris Program Studi Doktor Kependidikan Pascasarjana Universitas Jambi. Dokumen ini dirancang untuk memastikan setiap individu yang terlibat memahami perannya secara mendalam dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebijakan institusi. Selain itu, Tupoksi juga bertujuan untuk menciptakan sinergi antara berbagai unit di Pascasarjana, sehingga kegiatan akademik dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dalam dokumen Tupoksi, tugas Ketua Program Studi mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan akademik di Program Studi Doktor Kependidikan. Ketua bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya, pengembangan kurikulum, dan peningkatan kualitas penelitian serta pengabdian masyarakat. Di sisi lain, Sekretaris Program Studi memiliki tugas untuk mendukung Ketua dalam hal administrasi, pelaporan, dan koordinasi teknis guna memastikan semua program kerja dapat terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Tupoksi ini juga mencakup mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala untuk menilai kinerja Ketua dan Sekretaris Program Studi. Proses ini dirancang agar pelaksanaan tugas tetap sejalan dengan visi dan misi universitas serta standar mutu yang berlaku. Dengan adanya dokumen Tupoksi yang jelas dan terstruktur, diharapkan Program Studi Doktor Kependidikan mampu menghadirkan layanan akademik yang unggul, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lulusan.
Struktur Organisasi 2021-2025
Struktur Organisasi Masa Bakti 2021-2025 dapat dilihat di sini: Klik Tautan.
Penulis: Santo Kristiyono
Data diperbaharui pada Rabu, 12 Maret 2025
Pukul 14.30 WIB
