
Himpunan Mahasiswa Program Doktor Kependidikan Universitas Jambi sebagai badan koordinasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan Program Studi Doktor Kependidikan. Adapun tugas, pokok, dan fungsi dibentuk adalah sebagai berikut.
- Himpunan Mahasiswa berkedudukan sebagai wadah kemahasiswaan yang merupakan kelengkapan Program Studi;
- Tugas pokok Himpunan Mahasiswa adalah membantu menyelenggarakan kegiatan akademik dan pembelajaran yang bersifat penalaran sesuai dengan rumpun ilmu/bidang keilmun Program Studi;
- Menawarkan dan menyelenggarakan advokasi kepada mahasiswa yang memiliki masalah akademis dan sebagainya.
Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti
- Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
- Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi (sesuai dengan kebutuhan) yang dipilih melalui rapat anggota sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan.
- Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh Ketua Program Studi Doktor Kependidikan dan diketahui Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana Universitas Jambi.
- Dalam melaksanakan tugas, Himpunan Mahasiswa bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi dan Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana Universitas Jambi.
- Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi Ketua Program Studi.
- Masa bakti selama 2 (dua) tahun dan bisa dipilih kembali maksimum satu tahun.
Persyaratan Menjadi Pengurus Utama (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi)
- Terdaftar sebagai Mahasiswa;
- Memiliki prestasi akdemik minimal 3,25;
- Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir;
- Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Program Studi;
- Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART;
- Minimal pada semester II, maksimal pada semester IV;
- Disahkan oleh Ketua Program Studi dengan diketahui Wakil Direktur I Bidang Akademik & Kemahasiswaan.
Pembina Himpunan Mahasiswa
Pembina Himpunan Mahasiswa tergabung dalam Dewan Pembina yang terdiri dari:
- Direktur Pascasarjana;
- Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana;
- Ketua Prodi; dan
- Sekretaris Prodi;
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
(HIMA PSDK UNJA)
PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS JAMBI
2022
RANCANGAN KETETAPAN RAPAT KOORDINASI
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
Tentang:
ANGGARAN CASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH
Mahasiswa pascasarjana Program Studi Doktor Kependidikan merupakan bagian dari mahasiswa Indonesia, khususnya mahasiswa Universitas Jambi yang mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis di dalam masyarakat.
Dalam mengemban fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai bagian dari generasi penerus bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, Sumpah Pemuda Oktober 1928, Proklamasi, dan UUD 1945, maka cutuntut untuk membekali diri dengan berbagai kemampuan, baik di dalam bidang kepemimpinan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, penelltian, maupun dalam bidang kemasyarakatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan didorong rasa ingin berbuat suatu hal demi terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi membentuk suatu wadah organisasi yang bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi yang disingkat (HIMA PSDK UNJA) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
- Nama: Organisasi ini bernama Hmpunan Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi di singkat HIMA PSDK UNJA
- Waktu: Organisasi ini didirikan
- Tempat: Organisasi ini berkedudukan di kampus UNJA Pasar
Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN
- HIMA PSDK UNJA berasaskan Pancasila
- HIMA PSDK UNJA bertujuan:
- Mempererat persatuan dan kesatuan antar mahasiswa PSDK UNJA
- Menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk meningkatkan kesejahteraan Mahasiswa PSDK UNJA
- Membentuk mahasiswa yang kreatif dan inovatif.
- Mengembangkan diri serta kritis terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan Kampus UNJA.
- Berperan aktif dalam program pengembangan ilmu pendidikan.
Pasal 3
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
- Sifat: Organisasi HIMA PSDK UNJA bersifat lntra-Universitas
- Status : Sebagai lembaga eksekutif yang sah dan berdaulat pad a organisasi kemahasiswaan.
- Fungsi: Sebagai pelaksana aspirasi mahasiswa PSDK UNJA
Pasal 4
USAHA
Melaksanakan segala usaha yang sejalan dengan asas, tujuan, status dan fungsi seperti yang sudah digariskan di dalam AD/ART HIMA PSDK UNJA.
Pasal 5
KEANGGOTAAN
- Seluruh Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi adalah anggota HIMA PSDK UNJA.
- Klasifikasi Keanggotaan
- Anggota Muda
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Pasal 6
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
Kepengurusan ini terdiri dari sepuluh pengurus harian dibantu oleh divisidivisi, sebagai berikut:
- Seorang ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris 1 dan Sekretaris 2
- Seorang Bendahara 1 dan bendahara 2
- Empat orang Koordinator divisi, Divisi Keorganisasian, Divisi Penelitian dan Evaluasi, Divisi Public Relation, Divisi Pengembangan SOM.
Pasal 7
KEUANGAN
Sumber keuangan kas HIMA PSDK UNJA diperoleh dari:
- luran Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan (PSDK UNJA).
- Sumber lain yang tidak mengikat dan halal.
Pengeluaran dana HIMA PSDK
- Pengeluaran dana dapat dilakukan atas seizin ketua atau orang yang diberi wewenang untuk itu.
- Anggaran pengeluaran harus dilakukan dan sesuai dengan usulan proposal.
Pasal 8
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui MUMAS HIMA PSDK UNJA minimal 2/3 dari jumlah pengurus yang hadir.
Pasal 9
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan ditentukan kemudian dan ditetapkan dalam Rapat Koordinasi HIMA PSDK UNJA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
BAB I
KEANGGOTAAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN HIMA PSDK UNJA
Seluruh Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- Anggota Muda adalah mahasiswa Program Studi PSDK UNJA yang belum dilantik menjadi anggota.
- Anggota Biasa adalah anggota yang terdaftar dan menjadi Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan UNJA dan sudah dikukuhkan secara resmi.
- Anggota Luar Biasa adalah Alumni Program Studi Doktor Kependidikan UNJA.
- Anggota Kehormatan adalah orang di luar pasal 1 ayat 1, 2, 3 yang dianggap berjasa kepada HI MA PSDK UNJA.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Anggota
- Anggota Muda mendapatkan persndunqan, memilih tetapi tidak punya hak dipilih sebagai pengurus HIMA PSDK UNJA.
- Anggota Biasa mendapat perlindungan, hak memilih dan dipilih sebagai HIMA PSDK UNJA.
- Anggota Luar Biasa memberi saran baik diminta maupun tidak diminta oleh pengurus.
- Anggota Kehormatan memberi saran/pendapat baik diminta maupun tidak diminta.
Kewajiban Anggota
- Anggota Muda mentaati setiap peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
- Anggota Biasa mentaati dan melaksanakan setiap peraturan dalam organisasi.
- Anggota Luar Biasa mentaati setiap peraturan dalam organisasi sepanjang menyangkut keanggotaannya.
- Anggota Kehormatan mentaati setiap peraturan dalam organisasi sepanjang menyangkut keanggotaannya.
BAB II KEPENGURUSAN DAN TUGAS
Pasal 3
KEPENGURUSAN
- Ketua HIMA PSDK UNJA diangkat dan diberhentikan oleh Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan melalui MUMAS HIMA PSDK UNJA
- Pengurus Hl’MA PSDK UNJA ditetapkan 1 tahun, terhitung sejak pelantikan oleh Ketua Prodi Doktor Kependidikan Universitas Jambi.
Pasal 4
SYARAT KETUA
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Terdaftar sebagai mahasiswa Doktor Kependidikan.
- Minimal semester II dan Maksimal Semester VII.
- Memiliki loyal6tas terhadap organisasi kemahasiswaan PSDK UNJA.
- Tidak pernah tercemar nama baik secara pribadi maupun secara organisasi.
- Berpengalaman dalam organisasi kemahasiswaan.
- Tidak sedang dikenakan sanksi akademik dalam bentuk skorsing lebih dari 3 bulan.
- Tidak sedang menjabat sebagai pimpinan maupun Pengurus Harian di Organisasi Intra maupun Ekstra Universitas, kecuali yang bersangkutan bersedia melepaskan jabatannya.
- Telah mengikuti OSPEK atau kegiatan sejenisnya dan dapat dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari pihak penyelenggara kegiatan.
Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG
Pengurus HIMA PSDK UNJA bertugas menjalankan setiap usaha organisasi dan hasil-hasil keputusan MUMAS serta berwenang untuk menetapkan kebijakan organisasi kemahasiswaan di HIMA PSDK UNJA
BAB Ill
MUSYAWARAH MAHASISWA DAN KEKUASAAN
Pasal 6
MUSYAWARAH MAHASISWA HIMA PSDK UNJA
- Musyawarah Mahasiswa Program Studi PSDK UNJA merupakan musyawarah perwakilan setiap tingkat Program Studi Doktor Kependidikan.
- Peserta Musyawarah Mahasiswa mempunyai hak suara dan hak bicara.
- Keputusan MUMAS HIMA PSDK UNJA dinyatakan sah apabila disetujui oleh 50% + 1 jumlah peserta MUMAS yang hadir.
Pasal 7
MUSYAWARAH ISTIMEWA
Dalam keadaan memaksa dan sangat luar biasa Musyawarah lstimewa dapat diselenggarakan atas inisiatif anggota HIMA PSDK UNJA dan didukung 2/3 pengurus HIMA PSDK UNJA.
Pasal 8
RAPAT KOORDINASI
Status dan Wewenang
- Rapat Koordinasi adalah rapat pengurus HIMA PSDK UNJA.
- Rapat Koordinasi dilakukan sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun.
- Menjabarkan atau menjelaskan hasil dari keputusan Musyawarah Mahasiswa.
- Menentukan Program Kerja HIMA PSDK UNJA.
Pasal 9
RAPAT HARIAN
- Rapat harian merupakan rapat harian HIMA PSDK UNJA.
- Rapat harian sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali dalam satu bulan.
- Menetapkan kebijaksanaan organisasi .yang dianggap perlu dengan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 10
RAPAT KHUSUS
- Rapat khusus merupakan rapat yang dihadiri oleh pengurus HIMA PSDK UNJA yang terlibat langsung.
- Rapat khusus dilaksanakan sesuai dengan keperluan.
- Dilaksanakan untuk menjelaskan program kerja dan kebijaksanaan organisasi lainnya.
- Untuk merencanakan serta menetapkan langkah-langkah operasional kegiatan HIMA PSDK UNJA.
BAB IV
PEMBUBARAN
Pasal 11
Pembubaran kepenguruasan HIMA PSDK UNJA hanya dapat dilakukan melalui MUMAS HIMA PSDK UNJA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUMAS HIMA PSDK UNJA.
BAB V
PERUBAHAN AD/ART DAN PENUTUP
Pasal 12
PERUBAHAN AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui MUMAS HIMA PSDK UNJA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUMAS HIMA PSDK UNJA.
Pasal 13
PENUTUP
Setiap anggota HIMA PSDK UNJA dianggap telah mengetahui AD/ART ini, serta ditetapkan;
- Setiap anggota HIMA PSDK UNJA harus mentaati AD/ART ini.
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditentukan kemudian.
Penulis: Santo Kristiyono
Data diperbaharui pada Rabu, 20 November 2024
Pukul 11.05 WIB
