Skip to content

HIMPUNAN MAHASISWA

Sumber: https://jambiekspres.disway.id/read/137430/hima-prodi-doktor-kependidikan-unja-gelar-syukuran

Himpunan Mahasiswa Program Doktor Kependidikan Universitas Jambi sebagai badan koordinasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan Program Studi Doktor Kependidikan. Adapun tugas, pokok, dan fungsi dibentuk adalah sebagai berikut.

  1. Himpunan Mahasiswa berkedudukan sebagai wadah kemahasiswaan yang merupakan kelengkapan Program Studi;
  2. Tugas pokok Himpunan Mahasiswa adalah membantu menyelenggarakan kegiatan akademik dan pembelajaran yang bersifat penalaran sesuai dengan rumpun ilmu/bidang keilmun Program Studi;
  3. Menawarkan dan menyelenggarakan advokasi kepada mahasiswa yang memiliki masalah akademis dan sebagainya.

Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti

  1. Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
  2. Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi (sesuai dengan kebutuhan) yang dipilih melalui rapat anggota sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan.
  3. Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh Ketua Program Studi Doktor Kependidikan dan diketahui Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana Universitas Jambi.
  4. Dalam melaksanakan tugas, Himpunan Mahasiswa bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi dan Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana Universitas Jambi.
  5. Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi Ketua Program Studi.
  6. Masa bakti selama 2 (dua) tahun dan bisa dipilih kembali maksimum satu tahun.

Persyaratan Menjadi Pengurus Utama (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi)

  1. Terdaftar sebagai Mahasiswa;
  2. Memiliki prestasi akdemik minimal 3,25;
  3. Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir;
  4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Program Studi;
  5. Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART;
  6. Minimal pada semester II, maksimal pada semester IV;
  7. Disahkan oleh Ketua Program Studi dengan diketahui Wakil Direktur I Bidang Akademik & Kemahasiswaan.

Pembina Himpunan Mahasiswa

Pembina Himpunan Mahasiswa tergabung dalam Dewan Pembina yang terdiri dari:

  1. Direktur Pascasarjana;
  2. Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana;
  3. Ketua Prodi; dan
  4. Sekretaris Prodi;

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
(HIMA PSDK UNJA)
PROGRAM STUDI DOKTOR  KEPENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS JAMBI
2022

RANCANGAN KETETAPAN RAPAT KOORDINASI
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
Tentang:
ANGGARAN CASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH

Mahasiswa pascasarjana Program Studi Doktor Kependidikan merupakan  bagian  dari   mahasiswa  Indonesia, khususnya  mahasiswa Universitas Jambi yang mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis di dalam masyarakat.

Dalam mengemban fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai bagian dari generasi penerus bangsa   dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, Sumpah Pemuda Oktober 1928, Proklamasi,  dan UUD 1945, maka cutuntut untuk membekali diri dengan berbagai kemampuan,  baik di dalam bidang kepemimpinan, ilmu  pengetahuan, teknologi dan  seni,  penelltian, maupun dalam bidang kemasyarakatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan didorong rasa ingin berbuat suatu hal demi terwujudnya Tri Dharma Perguruan  Tinggi, maka Mahasiswa Program Studi  Doktor Kependidikan   Universitas Jambi membentuk suatu wadah organisasi yang bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan  Universitas Jambi yang disingkat (HIMA PSDK UNJA) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi.

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI

Pasal 1

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

  1. Nama: Organisasi ini  bernama Hmpunan Mahasiswa  Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi di singkat HIMA PSDK UNJA
  2. Waktu: Organisasi ini didirikan 
  3. Tempat: Organisasi ini berkedudukan  di kampus UNJA Pasar

Pasal 2

ASAS DAN TUJUAN

  1. HIMA PSDK UNJA berasaskan Pancasila
  2. HIMA PSDK  UNJA bertujuan:
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan antar mahasiswa PSDK UNJA
  4. Menyalurkan      aspirasi     mahasiswa      untuk     meningkatkan kesejahteraan Mahasiswa PSDK UNJA
  5. Membentuk mahasiswa yang kreatif dan inovatif.
  6. Mengembangkan  diri serta kritis terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan Kampus UNJA.
  7. Berperan aktif dalam program pengembangan  ilmu pendidikan.

Pasal 3

SIFAT, STATUS DAN FUNGSI

  1. Sifat: Organisasi  HIMA PSDK UNJA bersifat lntra-Universitas
  2. Status :  Sebagai  lembaga   eksekutif  yang sah dan berdaulat pad a organisasi kemahasiswaan.
  3. Fungsi: Sebagai pelaksana aspirasi mahasiswa PSDK UNJA

Pasal 4

USAHA

Melaksanakan segala usaha yang sejalan dengan asas, tujuan, status  dan fungsi seperti yang sudah digariskan di dalam AD/ART  HIMA PSDK UNJA.

Pasal 5

KEANGGOTAAN

  1. Seluruh  Mahasiswa  Program  Studi  Doktor  Kependidikan  Universitas Jambi adalah anggota HIMA PSDK UNJA.
  2. Klasifikasi Keanggotaan
  3. Anggota Muda
  4. Anggota Biasa
  5. Anggota Luar Biasa
  6. Anggota Kehormatan

Pasal 6

SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Kepengurusan ini terdiri  dari sepuluh pengurus harian dibantu oleh  divisi­divisi, sebagai berikut:

  1. Seorang ketua
  2. Seorang Wakil Ketua
  3. Seorang Sekretaris 1  dan Sekretaris 2
  4. Seorang Bendahara 1  dan bendahara 2
  5. Empat orang  Koordinator divisi, Divisi Keorganisasian,  Divisi Penelitian dan Evaluasi, Divisi Public Relation,  Divisi  Pengembangan SOM.

Pasal 7

KEUANGAN

Sumber keuangan kas HIMA PSDK UNJA diperoleh dari:

  1. luran  Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan (PSDK UNJA).
  2. Sumber lain yang tidak mengikat dan halal.

Pengeluaran dana HIMA PSDK

  1. Pengeluaran dana dapat dilakukan atas  seizin ketua  atau  orang yang diberi wewenang untuk itu.
  2. Anggaran  pengeluaran harus  dilakukan  dan  sesuai  dengan  usulan proposal.

Pasal 8

PERUBAHAN

Perubahan  Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui MUMAS HIMA PSDK UNJA minimal 2/3 dari jumlah pengurus yang hadir.

Pasal 9

PERATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang  belum  diatur  dalam  Anggaran  Dasar  ini,   akan  ditentukan kemudian dan ditetapkan dalam Rapat Koordinasi HIMA PSDK UNJA.

ANGGARAN  RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA  PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI

BAB I
KEANGGOTAAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN HIMA PSDK UNJA

Seluruh  Mahasiswa  Program  Studi Doktor Kependidikan  Universitas  Jambi, dengan klasifikasi sebagai berikut:

  1. Anggota Muda adalah mahasiswa Program Studi PSDK UNJA yang belum dilantik menjadi anggota.
  2. Anggota Biasa adalah anggota  yang terdaftar dan menjadi Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan  UNJA dan sudah dikukuhkan secara resmi.
  3. Anggota  Luar Biasa adalah Alumni  Program  Studi Doktor Kependidikan UNJA.
  4. Anggota Kehormatan  adalah orang di  luar  pasal  1   ayat 1,   2, 3 yang dianggap berjasa kepada HI MA PSDK UNJA.

Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Anggota

  1. Anggota Muda mendapatkan  persndunqan, memilih tetapi tidak punya hak dipilih sebagai pengurus  HIMA PSDK UNJA.
  2. Anggota  Biasa mendapat  perlindungan, hak memilih  dan dipilih  sebagai HIMA PSDK UNJA.
  3. Anggota Luar Biasa memberi  saran baik  diminta  maupun tidak  diminta oleh pengurus.
  4. Anggota Kehormatan memberi saran/pendapat  baik diminta maupun tidak diminta.

Kewajiban Anggota

  1. Anggota  Muda  mentaati   setiap   peraturan   yang   berlaku  di   dalam organisasi.
  2. Anggota  Biasa  mentaati  dan  melaksanakan setiap  peraturan  dalam organisasi.
  3. Anggota   Luar   Biasa   mentaati   setiap   peraturan   dalam   organisasi sepanjang menyangkut keanggotaannya.
  4. Anggota   Kehormatan  mentaati   setiap   peraturan  dalam   organisasi sepanjang menyangkut keanggotaannya.

BAB II KEPENGURUSAN  DAN TUGAS

Pasal 3

KEPENGURUSAN

  1. Ketua HIMA PSDK UNJA diangkat dan diberhentikan  oleh Mahasiswa Program Studi Doktor Kependidikan  melalui MUMAS HIMA PSDK UNJA
  2. Pengurus Hl’MA  PSDK  UNJA  ditetapkan  1     tahun,   terhitung  sejak pelantikan oleh Ketua Prodi Doktor Kependidikan Universitas Jambi.

Pasal 4

SYARAT KETUA

  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa Doktor Kependidikan.
  3. Minimal semester II  dan Maksimal Semester VII.
  4. Memiliki loyal6tas terhadap organisasi kemahasiswaan PSDK UNJA.
  5. Tidak   pernah  tercemar   nama  baik  secara   pribadi  maupun  secara organisasi.
  6. Berpengalaman dalam organisasi kemahasiswaan.
  7. Tidak  sedang dikenakan  sanksi  akademik dalam bentuk skorsing lebih dari 3 bulan.
  8. Tidak sedang menjabat sebagai pimpinan  maupun  Pengurus  Harian  di Organisasi  Intra maupun  Ekstra Universitas,  kecuali yang bersangkutan bersedia melepaskan jabatannya.
  9. Telah mengikuti  OSPEK  atau kegiatan sejenisnya  dan dapat dibuktikan dengan sertifikat  atau  surat  keterangan dari  pihak  penyelenggara kegiatan.

Pasal 5

TUGAS DAN WEWENANG

Pengurus HIMA PSDK UNJA bertugas  menjalankan  setiap usaha organisasi dan  hasil-hasil   keputusan MUMAS serta  berwenang untuk menetapkan kebijakan organisasi kemahasiswaan di HIMA PSDK UNJA

BAB Ill

MUSYAWARAH MAHASISWA DAN KEKUASAAN

Pasal 6

MUSYAWARAH MAHASISWA HIMA PSDK UNJA

  1. Musyawarah Mahasiswa Program  Studi  PSDK  UNJA  merupakan musyawarah perwakilan setiap tingkat Program Studi  Doktor Kependidikan.
  2. Peserta Musyawarah  Mahasiswa mempunyai hak suara dan hak bicara.
  3. Keputusan  MUMAS  HIMA  PSDK UNJA dinyatakan  sah apabila  disetujui oleh 50% + 1  jumlah peserta MUMAS yang hadir.

Pasal 7

MUSYAWARAH ISTIMEWA

Dalam keadaan memaksa  dan sangat luar biasa Musyawarah  lstimewa dapat diselenggarakan  atas inisiatif anggota  HIMA PSDK  UNJA dan didukung 2/3 pengurus HIMA PSDK UNJA.

Pasal 8

RAPAT KOORDINASI

Status dan Wewenang

  1. Rapat Koordinasi adalah rapat pengurus HIMA PSDK UNJA.
  2. Rapat Koordinasi dilakukan sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun.
  3. Menjabarkan  atau   menjelaskan   hasil   dari  keputusan  Musyawarah Mahasiswa.
  4. Menentukan Program Kerja HIMA PSDK UNJA.

Pasal 9

RAPAT HARIAN

  1. Rapat harian merupakan rapat harian HIMA PSDK UNJA.
  2. Rapat harian sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali  dalam satu bulan.
  3. Menetapkan kebijaksanaan organisasi .yang dianggap perlu dengan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 10

RAPAT KHUSUS

  1. Rapat khusus merupakan rapat yang dihadiri oleh pengurus HIMA PSDK UNJA yang terlibat langsung.
  2. Rapat khusus dilaksanakan sesuai dengan keperluan.
  3. Dilaksanakan   untuk  menjelaskan   program  kerja  dan  kebijaksanaan organisasi lainnya.
  4. Untuk merencanakan serta  menetapkan  langkah-langkah operasional kegiatan HIMA PSDK UNJA.

BAB IV

PEMBUBARAN

Pasal 11

Pembubaran  kepenguruasan HIMA PSDK  UNJA  hanya dapat dilakukan melalui MUMAS HIMA PSDK  UNJA yang dihadiri sekurang-kurangnya  2/3 peserta MUMAS HIMA PSDK UNJA.

BAB V

PERUBAHAN AD/ART  DAN PENUTUP

Pasal 12

PERUBAHAN AD/ART

Perubahan  AD/ART hanya dapat dilakukan  melalui  MUMAS HIMA PSDK UNJA  yang dihadiri sekurang-kurangnya   2/3  peserta MUMAS HIMA  PSDK UNJA.

Pasal 13

PENUTUP

Setiap  anggota  HIMA  PSDK UNJA dianggap telah mengetahui AD/ART ini, serta ditetapkan;

  1. Setiap anggota HIMA PSDK UNJA harus mentaati AD/ART ini.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditentukan  kemudian.

Penulis: Santo Kristiyono
Data diperbaharui pada Rabu, 20 November 2024
Pukul 11.05 WIB