Skip to content

Academic Advisory

Penasehat Akademik selanjutnya disebut dengan Dosen PA adalah seorang dosen yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memberi penasehatan akademik terhadap sekelompok mahasiswa yang dibimbing.

Tugas Penasehat Akademik di antaranya adalah :

  1. Membantu dan membimbing mahasiswa dalam mengambil mata kuliah;
  2. Menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa;
  3. Membantu permasalahan pembelajaran & penelitian;
  4. Membantu menyelesaikan persoalan-persoalan akademik yang dihadapi mahasiswa;
  5. Memberikan rekomendasi/persetujuan kepada mahasiswa, jika mahasiswa yang dibimbingnya akan pindah baik
  6. intern maupun ekstern;
  7. Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah;
  8. Penasehat Akademik yang memasuki masa pensiun akan dilimpahkan kepada tim dosen lain.

Wewenang Penasehat Akademik adalah memberikan pelayanan bantuan  dan bimbingan akademik mahasiswa sesuai dengan rentang waktu yang  telah ditetapkan atau sampai mahasiswa menyelesaikan studinya. Secara rinci wewenang Penasehat Akademik adalah :

  1. Memberikan layanan bimbingan akademik kepada mahasiswa;
  2. Memberikan rekomendasi perihal mahasiswa yang berada di bawah bimbingannya kepada Program Studi;
  3. Pelaksanaan tugas Penasehat Akademik akan dihargai SKS sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Penasehat Akademik diberikan insentif sesuai dengan aturan yang berlaku;