Rencana Operasional Prodi

Latar Belakang

Renstra UNJA-SMART 2020-2024 memberi arahan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumberdaya untuk pengembangan UNJA ke arah terwujudnya UNJA sebagai A World Class Agroindustrial and Environmental-based Entrepreneurship University pada tahun 2024 dengan lima sasaran capaian yang disingkat dengan akronim SMART, yaitu: ~ Student Achievement; ~ Management Transformation; ~ Academic Reputation; ~ Relevance in Work Graduated; dan ~ Technology for Digital Transformation. Technology for Digital Transformation merupakan parameter masukan (input) yang berfungsi sebagai katalisator untuk percepatan proses (process) Management Transformation guna menghasilkan luaran (output) Student Achievement dan Relevance in Work Graduated, serta capaian (outcomes) Academic Reputation. Capaian pada indikator Academic Reputation menghantarkan UNJA pada posisi Research University pada tahun 2024. Capaian ini merupakan tahapan strategis untuk mewujudkan Visi UNJA sebagai Entrepreneurship University pada tahun 2029. Renstra akan menjadi acuan (guidance) pelaksanaan program dan kegiatan bagi setiap pimpinan unit kerja agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya semakin accountable.

Rencana operasional  Program Studi Doktor Kependidikan disusun sebagai turunan atau jabaran dari Rencana Strategis yang disusun oleh Pascasarjana Universitas Jambi, sehingga rencana operasional yang disusun ini tidak bertentangan dengan Rencana strategis Universitas dan Pascasarjana. Sebagai program studi kependidikan, Program Studi Doktor Kependidikan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasar prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. Aktualisasi nilai-nilai filosofis Pancasila, UUD 1945 serta hakikat penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilandasi ketaqwaan, kemandirian dan kepakaran. 2. Mengacu pada prinsip-prinsip organisasi yang sehat melalui program-program yang berkelanjutan, transparan, akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Arah Kebijakan

Rencana Operasional (Renop) Program Studi Doktor Kependidikan perlu disusun untuk mewujudkan visi-misi dan tujuan dari Program Studi. Penyusunan Rencana Operasional Program Studi Doktor Kependidikan didasarkan kepada 3 pilar kebijakan, yaitu: (1) Renstra Strategis Universitas Jambi 2021-2025; (2),  Rencana Bisnis Universitas Jambi menuju Visi UNJA SMART; (3) Rencana Strategis Program Pascasarjana Univeritas Jambi. Tiga pilar itu yang digunakan sebagai dasar dalam menyusun Rencana Operasional Program Studi Doktor Kendidikan Universitas Jambi 2021-2025.

Landasan Hukum

Penyusunan Renop  program studi doktor kependidikan memiliki landasan hukum sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  10. Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  11. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2006 tentang Rencana Bisnis Anggaran.
  12. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119 Tahun 2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum.
  13. Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor 772/H21/OT/2010 tentang Rencana Strategis Universitas Jambi 2011 – 2015 tanggal 3 Desember 2010.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Renop

Maksud penyusunan Renop program studi doktor kependidikan ini adalah sebagai berikut. Pertama, terbangunnya kebijakan dasar pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu yang berbasis data program studi doktor kependidikan sehingga arah pendidikan dan program pengembangannya tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan nyata pada tingkat program studi. Kedua, dalam konteks pengelolaan pendidikan, dapat menumbuhkan inovasi dan kreativitas dalam membangun pendidikan secara menyeluruh. Melalui rencana program pengembangan yang sistematis dan terukur, diharapkan indikator keberhasilan program dapat dimonitor. Ketiga, terbangunnya tatakelola pendidikan yang sehat, khususnya di tingkat program studi yang akan menumbuhkan kompetitif dan daya saing lulusan Universitas Jambi.

Kemudian, tujuan umum penyusunan Renop program studi doktor kependidikan Universitas Jambi adalah untuk menghasilkan rumusan pelaksanaan strategi, pelaksanaan kebijakan, dan program pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu secara terarah, efektif, efisien, dan terpadu dalam mendorong terwujudnya visi, misi, tujuan, Pascasarjana dan Universitas Jambi, serta berbagai aspirasi seluruh stakeholder program studi doktor kependidikan Universitas Jambi.

Sedangkan tujuan khusus penyusunan Renop program studi doktor kependidikan Universitas Jambi adalah:

  1. Menjabarkan visi, misi, tujuan dan kebijakan Pascasarjana dan Universitas Jambi ke dalam arah program dan kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu yang lebih rinci, terarah, terukur dan dapat dilaksanakan selama tahun 2021 – 2025;
  2. Menyediakan satu rujukan resmi bagi bagi pengelola di lingkungan program studi doktor kependidikan Universitas Jambi, dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu yang akan dilaksanakan dengan sumber dana BOPTN dan PNBP serta sumber dana lainnya;
  3. Untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu Pascasarjana dengan program studi.
  4. Untuk mempermudah dalam mengukur kinerja dan mengevaluasi kinerja program studi doktor kependidikan yang terkait dalam Standar Mutu Perguruan Tinggi;
  5. Untuk menciptakan tatakelola yang baik, sehingga terwujud kondisi yang aman dan kondusif dalam melaksanakan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan;
  6. Membangun kebersamaan melalui kerjasama dan kemitraan pembangunan pendidikan antar tingkatan Pemerintahan mulai dari Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; dan
  7. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumberdaya Universitas Jambi serta pengelolaannya.

Download