JAMBI UNIVESITY EDUCATIONAL DOCTORAL ALUMNI ASSOCIATION (MEDALLIST)
KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA
IKATAN ALUMNI DOKTOR KEPENDIDIKAN (IKA DK)
UNIVERSITAS JAMBI
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKA DK UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN 2019
Menimbang :
- Terbentuknya angota ikatan alumni yang bertugas menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi;
- Bahwa untuk terlaksanaya hal tersebut di atas perlu segera disyahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi.
Mengingat :
Keputusan Rapat Anggota IKA DK Universitas Jambi tanggal 02 Desember 2019 tentang penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA DK UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2019.
Pertama : Mengesahkan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi.
Kedua : Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi.
Ditetapkan di : Jambi
Pada Tanggal : 02 Desember 2019
Pimpinan Rapat Anggota IKA DK
Tahun 2019
Ketua | : Dr. Budi Prasetyanto H.S., SP, M.Pd | : dto |
Sekretaris | : Dr. Zukhairina, SP, M.Pd.I | : dto |
Anggota | : Dr. H. Abdoel Gafar, S.Pd, M.Pd | : dto |
Anggota | : Dr. Rosmiati, S.Pd, M.E | : dto |
: Dr. Abdul Rahim Saidek, S.Sos.I, M.Pd | : dto | |
: Dr. Masbirototni, S.Pd, M.Sc.Ed | : dt0 |
MUKADIMAH
Percepatan pembangunan bidang pendidikan di Indonesia diusahakan melalui peningkatan kompetensi guru yang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya yang dengan tidak menafikan paradigma pembelajaran yang sedang terjadi secara global.
Pembangunan Nasional dibidang pendidikan tersebut berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas yang bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya adalah suatu usaha pembaharuan yang berlanjut dan berkesinambungan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia di bidang pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa untuk kehidupan yang berkeadilan sosial.
Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab yang pelaksanaannya memerlukan partisipasi bukan hanya oleh stake holder namun juga seluruh komoponen masyarakat.
Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi terpanggil menjadi pendukung pembangunan kemajuan peradaban dunia melalui peningkatan kualitas pendidikan, untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi membentuk komunitas intelektual dan sosial yang bersama-sama berkontribusi pada peningkatan pembangunan sumber daya manusia untuk terwujudnya manusia yang memiliki daya saing serta martabat bangsa Indonesia di dunia internasional.
Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi merupakan bagian dari Universitas Jambi yang turut serta dalam pencapaian visi dan misi Universitas Jambi berdasarkan pada nilai-nilai pendidikan antara lain keteladanan, keuletan, kegigihan, pengabdian, dan kearifan lokal secara utuh yang bermanfaat bagi lingkungan pendidikan di Indonesia khususnya Provinsi Jambi.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah organisasi sosial kemasyarakatan dengan nama Ikatan Alumni Doktor Kependidikan (IKA DK) Universitas Jambi untuk menghimpun Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi dalam satu wadah guna melaksanakan tanggung-jawabnya berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
NAMA, BENTUK DAN LAMBANG
- Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI, selanjutnya dapat disebut IKADK-UNJA.
- IKADK-UNJA berbentuk perhimpunan.
- Lambang IKADK-UNJA berbentuk segilima bergambar Angsa dan alumni dengan kombinasi warna oranye, biru, dan latar putih sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
- IKADK-UNJA berkedudukan di Provinsi Jambi.
- IKADK-UNJA mempunyai kesekretariatan di Kampus UNJA Pasar.
- IKADK-UNJA didirikan pada tanggal 2 Desember 2019 (satu Desember dua ribu sembilan belas ) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
AZAS
IKADK-UNJA berazaskan Pancasila
Pasal 4
TUJUAN
IKADK-UNJA bertujuan untuk
- Berperan aktif dalam Pembangunan Nasional dibidang pendidikan.
- Bersama Universitas Jambi mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan.
- Mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan kemajuan pendidikan.
- Membina karakter Alumni Doktor Kependidikan serta sivitas akademika lainnya untuk turut berperan membangun karakter bangsa.
- Membina semangat persatuan dan gotong royong sehingga terbina kesatuan Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi.
- Memelihara serta menjunjung tinggi citra dan kehormatan Almamater.
- Membentuk komunitas intelektual dan sosial yang berkontribusi pada peningkatan daya saing dan pengembangan sumber daya pendidikan.
- Turut mendukung pencapaian visi dan misi Universitas Jambi.
BAB III
USAHA
Pasal 5
USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
Untuk mewujudkan tujuan tersebut IKADK-UNJA melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- Berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung Pembangunan Pendidikan Nasional yang berwawasan kearifan lokal.
- Membangun kerjasama dengan Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan riset di bidang pendidikan.
- Membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait untuk implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan riset pendidikan.
- Mendorong dan melakukan kerjasama peningkatan karakter dan kompetensi intelektual dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat untuk mendukung pembangun karakter bangsa.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
KEDAULATAN IKADK-UNJA
Kedaulatan IKADK-UNJA berada di tangan Anggota dan mekanisme pelaksanakan sepenuhnya oleh Anggota melalui Rapat Anggota IKADK-UNJA.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
JENIS KEANGGOTAAN
Anggota IKADK – Universitas Jambi terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan.
Pasal 8
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa IKADK-UNJA adalah alumni yang berasal dari Program S3 (Doktor) Kependidikan di Universitas Jambi
Pasal 9
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah seseorang yang berjasa terhadap IKADK-UNJA dan Universitas Jambi terutama di bidang pendidikan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
- Hak Anggota Biasa adalah :
- Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus yang ditetapkan.
- Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, riset, bimbingan, dan informasi.
- Kewajiban Anggota Biasa adalah :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus IKADK-UNJA yang telah diambil dengan sah.
- Aktif dalam kegiatan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan IKADK-UNJA.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik IKADK-UNJA dan almamater Universitas Jambi.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN
- Hak Anggota Kehormatan adalah :
- Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
- Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, riset, bimbingan, dan informasi.
- Kewajiban Anggota Kehormatan adalah :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan – keputusan Pengurus Pusat IKADK-UNJA yang telah diambil dengan sah.
- Aktif dalam kegiatan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan IKADK-UNJA.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik IKADK-UNJA dan almamater Universitas Jambi.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI
IKADK-UNJA mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
- Dewan Pengarah
- Pengurus
Pasal 13
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah terdiri dari :
- Rektor Universitas Jambi
- Direktur Pascasarjana
- Ketua Program Doktor Kependidikan
Pasal 14
PENGURUS INTI
Pengurus terdiri dari
- Satu orang Ketua
- Satu orang Sekretaris
- Satu orang Bendahara
Pasal 15
PENGURUS BIDANG
Pengurus Bidang terdiri dari tiga-empat orang Bidang
Pasal 16
MASA KERJA
- Masa Kerja Pengurus adalah selama 2 (dua) tahun.
- Pengurus dapat dipilih kembali setelah masa kepengurusan telah selesai.
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGARAH
- Dewan Pengarah bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Pengurus IKADK-UNJA.
- Dewan Penasehat Pusat berwenang mengusulkan perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 18
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
- Pengurus inti dipilih oleh alumni menggunakan mekanisme rapat anggota secara aklamasi atau pemilihan dengan suara terbanyak.
- Pengurus Bidang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 19
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
- Pengurus inti yang terpilih menyusun Kepengurusan 1 (satu) bulan Kalender setelah rapat.
- Pengurus yang telah ditetapkan bertugas melaksanakan seluruh keputusan rapat, menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan yang telah kepada anggota
- Pengurus memberikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan tahunan kepada anggota.
BAB VII
RAPAT
Pasal 20
JENIS-JENIS RAPAT
Jenis-jenis Rapat terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Rapat Kerja
- Rapat Pimpinan
- Rapat Pengurus
- Rapat Luar Biasa
Pasal 21
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota diikuti oleh seluruh anggota alumni dengan pengambilan keputusan memenuhi kuorum yaitu 2/3 dari jumlah anggota.
Pasal 22
RAPAT KERJA
Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus dan anggota IKADK-UNJA pada untuk membahas program kerja tahunan.
Pasal 23
RAPAT PIMPINAN
- Rapat Pimpinan adalah Rapat yang dihadiri oleh pengurus inti dan pengurus bidang, diselenggarakan oleh Pengurus IKADK-UNJA pada semua tingkatan untuk membahas hal-hal penting menyangkut Kebijakan, Program Kerja dan Anggaran Dasar.
- Peserta dan mekanisme Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
RAPAT PENGURUS
- Rapat Pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus IKADK-UNJA untuk membahas pelaksanaan program kerja.
- Peserta dan mekanisme Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
RAPAT LUAR BIASA
- Rapat Luar Biasa adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus IKADK-UNJA untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu dan urgen untuk mengambil keputusan di luar waktu dan empat jenis rapat yang telah ditentukan.
- Peserta dan mekanisme Rapat Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Setiap keputusan dalam Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
- Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 27
SUMBER KEUANGAN IKADK-UNJA
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
- Iuran anggota
- Usaha dan penerimaan lain yang sah
- Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
Pasal 28
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN IKADK-UNJA
- Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Rapat Anggota.
BAB XI
IKADK-UNJA DAN UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 29
HUBUNGAN IKADK-UNJA DENGAN UNIVERSITAS JAMBI
Hubungan IKADK-UNJA dengan Universitas Jambi diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan kemitraan menjadi kesatuan yang utuh dan berbasis nilai-nilai luhur almamater.
Pasal 30
PENGEMBANGAN RISET
IKADK-UNJA mendukung sepenuhnya pengembangan riset dalam bidang pendidikan di Universitas Jambi dalam bentuk sumbangan pemikiran, sumber daya, dan kegiatan penunjang lainnya.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
- Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan Pengurus dan perubahannya diputuskan dalam Rapat Luar Biasa.
- Usulan perubahan Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 32
PEMBUBARAN ORGANISASI
- Usulan pembubaran organisasi IKADK-UNJA harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota
- Pembubaran organisasi IKADK-UNJA hanya dapat dilakukan oleh keputusan Rapat yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 33
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKADK-UNJA. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAMBI
Tanggal : 1 Desember 2019
Ketua Rapat : Budi Prasetyanto Hari Sakti
Sekretaris Rapat : Zukhairina