ILUNI (MEDALLIST)

JAMBI UNIVESITY EDUCATIONAL DOCTORAL ALUMNI ASSOCIATION (MEDALLIST)

Logo IKA DK

KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA
IKATAN ALUMNI DOKTOR KEPENDIDIKAN (IKA DK)
UNIVERSITAS JAMBI
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKA DK UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN 2019

Menimbang :

  1. Terbentuknya angota ikatan alumni  yang bertugas menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi;
  2. Bahwa untuk terlaksanaya hal tersebut di atas perlu  segera disyahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi.

Mengingat :

Keputusan Rapat Anggota IKA DK Universitas Jambi tanggal 02 Desember 2019 tentang penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA  TENTANG  PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA DK UNIVERSITAS JAMBI  TAHUN 2019.

Pertama : Mengesahkan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi.

Kedua : Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA DK Universitas Jambi.

Ditetapkan di    : Jambi
Pada Tanggal    : 02 Desember 2019

Pimpinan Rapat Anggota IKA DK
Tahun 2019

Ketua: Dr. Budi Prasetyanto H.S., SP, M.Pd: dto
Sekretaris: Dr. Zukhairina, SP, M.Pd.I: dto
Anggota: Dr. H. Abdoel Gafar, S.Pd, M.Pd: dto
Anggota: Dr. Rosmiati, S.Pd, M.E: dto
 : Dr. Abdul Rahim Saidek, S.Sos.I, M.Pd: dto
 : Dr. Masbirototni, S.Pd, M.Sc.Ed: dt0

MUKADIMAH

Percepatan pembangunan  bidang pendidikan di Indonesia diusahakan melalui peningkatan kompetensi guru yang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya yang dengan tidak menafikan paradigma pembelajaran yang sedang terjadi secara global.

Pembangunan Nasional dibidang pendidikan tersebut berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas yang bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya adalah suatu usaha pembaharuan yang berlanjut dan berkesinambungan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia di bidang pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa untuk kehidupan yang berkeadilan sosial.

Pendidikan Nasional bertujuan untuk  mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab yang pelaksanaannya memerlukan partisipasi bukan hanya oleh stake holder namun juga seluruh komoponen masyarakat.

Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi terpanggil menjadi pendukung pembangunan kemajuan peradaban dunia melalui peningkatan kualitas pendidikan, untuk mewujudkan pendidikan nasional.

Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi membentuk komunitas intelektual dan sosial yang bersama-sama berkontribusi pada peningkatan pembangunan sumber daya manusia untuk terwujudnya manusia yang memiliki daya saing serta martabat bangsa Indonesia di dunia internasional.

Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi merupakan bagian dari Universitas Jambi yang turut serta dalam pencapaian visi dan misi Universitas Jambi berdasarkan pada nilai-nilai pendidikan antara lain keteladanan, keuletan, kegigihan, pengabdian, dan kearifan lokal secara utuh yang bermanfaat bagi lingkungan pendidikan di Indonesia khususnya Provinsi Jambi.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah organisasi sosial kemasyarakatan dengan nama Ikatan Alumni Doktor Kependidikan (IKA DK) Universitas Jambi untuk menghimpun Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi dalam satu wadah guna melaksanakan tanggung-jawabnya berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR

BAB I

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1

NAMA, BENTUK DAN LAMBANG

  1. Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI DOKTOR KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI, selanjutnya dapat disebut IKADK-UNJA.
  2. IKADK-UNJA berbentuk perhimpunan.
  3. Lambang IKADK-UNJA berbentuk segilima bergambar Angsa dan alumni dengan kombinasi warna oranye, biru, dan latar putih sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2

TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

  1. IKADK-UNJA berkedudukan di Provinsi Jambi.
  2. IKADK-UNJA mempunyai kesekretariatan di Kampus UNJA Pasar.
  3. IKADK-UNJA didirikan pada tanggal 2 Desember 2019 (satu Desember dua ribu sembilan belas ) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

AZAS

IKADK-UNJA berazaskan Pancasila

Pasal 4

TUJUAN

IKADK-UNJA bertujuan untuk

  1. Berperan aktif dalam Pembangunan Nasional dibidang pendidikan.
  2. Bersama Universitas Jambi mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan.
  3. Mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan  teknologi untuk kepentingan kemajuan pendidikan.
  4. Membina karakter Alumni Doktor Kependidikan serta sivitas akademika lainnya untuk turut berperan membangun karakter bangsa.
  5. Membina semangat persatuan dan gotong royong sehingga terbina kesatuan Alumni Doktor Kependidikan Universitas Jambi.
  6. Memelihara serta menjunjung tinggi citra dan kehormatan Almamater.
  7. Membentuk komunitas intelektual dan sosial yang berkontribusi pada peningkatan daya saing dan pengembangan sumber daya pendidikan.
  8. Turut mendukung pencapaian visi dan misi Universitas Jambi.

BAB III

USAHA

Pasal 5

USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN

Untuk mewujudkan tujuan tersebut IKADK-UNJA melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung Pembangunan Pendidikan Nasional yang berwawasan kearifan lokal.
  2. Membangun kerjasama dengan Program Studi Doktor Kependidikan Universitas Jambi dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan riset di bidang pendidikan.
  3. Membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait untuk implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan riset pendidikan.
  4. Mendorong dan melakukan kerjasama peningkatan karakter dan kompetensi intelektual dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat untuk mendukung pembangun karakter bangsa.

BAB IV

KEDAULATAN

Pasal 6

KEDAULATAN IKADK-UNJA

Kedaulatan IKADK-UNJA berada di tangan Anggota dan mekanisme pelaksanakan sepenuhnya oleh Anggota melalui Rapat Anggota IKADK-UNJA.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 7

JENIS KEANGGOTAAN

Anggota IKADK – Universitas Jambi terdiri dari:

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan.

Pasal 8

ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa IKADK-UNJA adalah alumni yang berasal dari Program S3 (Doktor) Kependidikan di Universitas Jambi

Pasal 9

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan adalah seseorang yang berjasa terhadap IKADK-UNJA dan Universitas Jambi terutama di bidang pendidikan.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

  1. Hak Anggota Biasa adalah :
    1. Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
    2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus yang ditetapkan.
    3. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, riset, bimbingan, dan  informasi.
  2. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus IKADK-UNJA yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan IKADK-UNJA.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik IKADK-UNJA dan almamater Universitas Jambi.

Pasal 11

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Hak Anggota Kehormatan adalah :
    1. Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
    2. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, riset, bimbingan, dan  informasi.
  2. Kewajiban Anggota Kehormatan adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan – keputusan Pengurus Pusat IKADK-UNJA yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan IKADK-UNJA.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik IKADK-UNJA dan almamater Universitas Jambi.

BAB VII

ORGANISASI

Pasal 12

SUSUNAN ORGANISASI

IKADK-UNJA mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Dewan Pengarah
  2. Pengurus

Pasal 13

Dewan Pengarah

Dewan Pengarah terdiri dari :

  1. Rektor Universitas Jambi
  2. Direktur Pascasarjana
  3. Ketua Program Doktor Kependidikan

Pasal 14

PENGURUS INTI

Pengurus terdiri dari

  1. Satu orang Ketua
  2. Satu orang Sekretaris
  3. Satu orang Bendahara

Pasal 15

PENGURUS BIDANG

Pengurus Bidang terdiri dari tiga-empat orang Bidang

Pasal 16

MASA KERJA

  1. Masa Kerja Pengurus adalah selama 2 (dua) tahun.
  2. Pengurus dapat dipilih kembali setelah masa kepengurusan telah selesai.

Pasal 17

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGARAH

  1. Dewan Pengarah bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Pengurus IKADK-UNJA.
  2. Dewan Penasehat Pusat berwenang mengusulkan perubahan Anggaran Dasar.

Pasal 18

PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

  1. Pengurus inti dipilih oleh alumni menggunakan mekanisme rapat anggota secara aklamasi atau pemilihan dengan suara terbanyak.
  2. Pengurus Bidang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 19

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

  1. Pengurus inti yang terpilih menyusun Kepengurusan 1 (satu) bulan Kalender setelah rapat.
  2. Pengurus yang telah ditetapkan bertugas melaksanakan seluruh keputusan rapat, menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan yang telah kepada anggota
  3. Pengurus memberikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan tahunan kepada anggota.

BAB VII

RAPAT

Pasal 20

JENIS-JENIS RAPAT

Jenis-jenis Rapat terdiri dari :

  1. Rapat Anggota
  2. Rapat Kerja
  3. Rapat Pimpinan
  4. Rapat Pengurus
  5. Rapat Luar Biasa

Pasal 21

RAPAT ANGGOTA

Rapat Anggota diikuti oleh seluruh anggota alumni dengan pengambilan keputusan memenuhi kuorum yaitu 2/3 dari jumlah anggota.

Pasal 22

RAPAT KERJA

Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus dan anggota IKADK-UNJA pada untuk membahas program kerja tahunan.

Pasal 23

RAPAT PIMPINAN

  1. Rapat  Pimpinan adalah Rapat yang dihadiri oleh pengurus inti dan pengurus bidang, diselenggarakan oleh Pengurus IKADK-UNJA pada semua tingkatan untuk membahas hal-hal penting menyangkut Kebijakan, Program Kerja dan Anggaran Dasar.
  2. Peserta dan mekanisme Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24

RAPAT PENGURUS

  1. Rapat Pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus IKADK-UNJA untuk membahas pelaksanaan program kerja.
  2. Peserta dan mekanisme Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

RAPAT LUAR BIASA

  1. Rapat Luar Biasa adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus IKADK-UNJA untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu dan urgen untuk mengambil keputusan di luar waktu dan empat jenis rapat yang telah ditentukan.
  2. Peserta dan mekanisme Rapat Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Setiap keputusan dalam Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
  2. Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

KEUANGAN

Pasal 27

SUMBER KEUANGAN IKADK-UNJA

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:

  1. Iuran anggota
  2. Usaha dan penerimaan lain yang sah
  3. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat

Pasal 28

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN IKADK-UNJA

  1. Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  2. Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Rapat Anggota.

BAB XI

IKADK-UNJA DAN UNIVERSITAS JAMBI

Pasal 29

HUBUNGAN IKADK-UNJA DENGAN UNIVERSITAS JAMBI

Hubungan IKADK-UNJA dengan Universitas Jambi diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan kemitraan menjadi kesatuan yang utuh dan berbasis nilai-nilai luhur almamater.

Pasal 30

PENGEMBANGAN RISET

IKADK-UNJA mendukung sepenuhnya pengembangan riset dalam bidang pendidikan di Universitas Jambi dalam bentuk sumbangan pemikiran, sumber daya, dan kegiatan penunjang lainnya.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 31

MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  1. Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan Pengurus dan perubahannya diputuskan dalam Rapat Luar Biasa.
  2. Usulan perubahan Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota.

BAB XIII

PEMBUBARAN

Pasal 32

PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Usulan pembubaran organisasi IKADK-UNJA harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota
  2. Pembubaran organisasi IKADK-UNJA hanya dapat dilakukan oleh keputusan Rapat yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 33

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKADK-UNJA. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAMBI

Tanggal : 1 Desember 2019

Ketua Rapat          : Budi Prasetyanto Hari Sakti

Sekretaris Rapat    : Zukhairina