Cuti akademik adalah tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan izin yang diberikan. Adapun tidak aktif mengikuti kegiatan akademik dengan tidak seizin Rektor: terdaftar dengan membayar uang cuti dibuktikan dengan surat keterangan cuti yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK) tidak diartikan sebagai cuti akademik.
Aktif kembali setelah cuti akademik adalah aktif mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler setelah masa cuti akademik berakhir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa pengusul dengan menyertakan dalam surat usulan dengan alasan sebagai berikut.
- Alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Kesulitan ekonomi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan;
- Alasan lain yang relevan, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau surat rekomendasi dari pejabat yang berkepentingan.
Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik adalah mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut.
- Bukan mahasiswa putus studi karena tidak memenuhi persyaratan akademik (bukan mahasiswa Drop Out);
- Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada Program Studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
Tata cara pengajuan cuti akademik adalah sebagai berikut.
- Mahasiswa melapor kepada Tim Prodi dengan menghadap ke Ketua/Sekretaris Prodi di jam kerja;
- Mahasiswa membuat surat pernyataan cuti akademik dengan membubuhi tanda tangan di atas 1 (satu) lembar materai Rp.10.000,-;
- Tim Prodi mengusulkan surat pengajuan mahasiswa cuti dengan melampirkan surat pernyataan mahasiswa cuti ke Pascasarjana;
- Pascasarjana mengusulkan surat cuti dari Prodi ke BAK;
- BAK menyetujui usulan cuti mahasiswa yang bersangkutan dengan mengeluarkan nomor tagihan yang harus dibayarkan diperiode cuti dimaksud;
- Tagihan cuti akademik mahasiswa dilihat di akun siakad mahasiswa yang bersangkutan di menu tagihan;
- Mahasiswa membayar tagihan cuti akademik ke rekening Universitas di Bank Mitra yang telah ditunjuk oleh Universitas Jambi;
- BAK mengeluarkan bukti surat cuti akademik;
Tata cara pengaktifan status mahasiswa setelah cuti akademik adalah sebagai berikut.
- Mahasiswa yang telah menggunakan hak cuti akademik melapor ke Tim Prodi dengan menghadap Ketua/Sekretaris Prodi di jam kerja;
- Mahasiswa melakukan pembayaran tagihan UKT di semester berjalan;
- Telah dibayarnya kewajiban tagihan UKT di semester berjalan menandakan mahasiswa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif di semester yang berjalan tersebut.
Cuti akademik diusulkan pada tiap awal semester baru yang akan berjalan. Tim Prodi selalu menginformasikan jadwal pembayaran UKT bersamaan dengan jadwal pengisian KRS dan pengajuan cuti akademik. Informasi dibagikan melalui Whatsapp Group tiap angkatan mahasiswa. Konsekuensi tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran UKT tiap semester berjalan mengakibatkan mahasiswa dianggap non-aktif.
FRIENDLY REMINDER!
Untuk terdaftar dengan status aktif di semester selanjutnya maka mahasiswa diminta untuk melaksanakan pelunasan tagihan di semester sebelumnya. Bagi mahasiswa yang berhalangan untuk mengikuti semester berjalan diharapkan mengurus pengajuan cuti akademik di awal semester sesuai jadwal yang telah ditentukan.
