Skip to content

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Profil Satgas PPK

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) merupakan unit yang dibentuk untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Satgas ini menjadi bagian penting dari komitmen perguruan tinggi dalam melindungi seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Keberadaan Satgas PPK bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus serta memberikan penanganan yang cepat, adil, dan berperspektif korban apabila terjadi kasus kekerasan. Satgas ini juga berfungsi sebagai pusat layanan pelaporan, edukasi, serta pendampingan bagi korban.

Di lingkungan Universitas Jambi, penguatan peran Satgas PPK dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pelatihan, serta pengembangan prosedur operasional standar guna memastikan kampus menjadi ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Workshop Satgas PPK Universitas Jambi 2025 yang bertujuan memperkuat kapasitas anggota satgas dalam menyusun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan secara sistematis dan profesional. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif seluruh sivitas akademika dalam menciptakan budaya kampus yang menghargai martabat manusia serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

UNJA Gelar Workshop Satgas PPK: Wujudkan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan
Dasar Hukum

Pelaksanaan Satgas PPK di perguruan tinggi berlandaskan pada berbagai regulasi nasional yang mengatur tentang perlindungan warga kampus dari kekerasan, di antaranya:

  1. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  3. Kebijakan dan peraturan internal Universitas terkait perlindungan sivitas akademika.

Dasar hukum tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pencegahan, penanganan, serta perlindungan korban kekerasan di lingkungan kampus.

Tugas dan Fungsi Satgas PPK

Satgas PPK memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

1. Pencegahan
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kekerasan di lingkungan kampus.
  • Mengembangkan budaya akademik yang aman dan inklusif.
  • Menyusun program edukasi terkait kesadaran gender dan pencegahan kekerasan.
2. Penanganan
  • Menerima dan memverifikasi laporan dugaan kekerasan.
  • Memberikan pendampingan awal kepada korban.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses penanganan kasus.
3. Perlindungan
  • Menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
  • Memberikan dukungan psikologis, sosial, dan akademik kepada korban.
  • Mengupayakan lingkungan kampus yang aman selama proses penanganan berlangsung.
4. Pemantauan dan Evaluasi
  • Melakukan pemantauan terhadap kasus yang ditangani.
  • Melakukan evaluasi terhadap program pencegahan yang telah dilaksanakan.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan universitas.
4. Bentuk Kekerasan yang Ditangani

Satgas PPK menangani berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan kampus, antara lain:

  • Kekerasan seksual
  • Pelecehan verbal maupun nonverbal
  • Perundungan (bullying)
  • Diskriminasi berbasis gender
  • Kekerasan fisik maupun psikologis
  • Intimidasi atau penyalahgunaan kekuasaan
5. Alur Pelaporan

Sivitas akademika yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui mekanisme berikut:

  1. Pelapor menyampaikan laporan kepada Satgas PPK.
  2. Satgas menerima dan melakukan verifikasi awal terhadap laporan.
  3. Satgas memberikan pendampingan kepada korban.
  4. Satgas melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
  5. Satgas menyampaikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan universitas.

Seluruh proses pelaporan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan korban.

6. Layanan Pendampingan

Satgas PPK menyediakan berbagai bentuk layanan pendampingan bagi korban, antara lain:

  • Pendampingan psikologis
  • Pendampingan hukum
  • Pendampingan akademik
  • Rujukan layanan kesehatan dan konseling
  • Dukungan sosial bagi korban

Pendampingan dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan.

7. Komitmen Kampus Aman

Universitas berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui peran aktif Satgas PPK serta dukungan seluruh sivitas akademika, diharapkan tercipta budaya kampus yang menghargai martabat manusia, menjunjung tinggi kesetaraan, serta mendorong terciptanya ruang belajar yang sehat dan kondusif bagi semua pihak.

Kontak

Petugas: 0852-1179-1993 (Rossy Fristin, S.Spsi.)

Email: satgasppsk@unja.ac.id

Lapor via Google Form: bit.ly/laporppksunja

Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya secara penuh.

Korban dilindungi oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024